Search This Blog

Tuesday, May 31, 2016

MLM HARAM

DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA, anggota Dewan Syariah HPA Indonesia. Menurut beliau, MLM itu termasuk wilayah muamalah. Dan dalam Islam, semua urusan muamalah itu diperbolehkan, kecuali ada larangannya. 
"Jadi pada prinsipnya MLM itu halal. Yang menyebabkan MLM haram adalah karena di dalamnya ada unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, menzalimi, curang, ketidakjelasan, mudharat, dan sebagainya,” ujar beliau. 

DR Mawardi menambahkan bahwa jika ada MLM yang telah berhasil menghilangkan semua unsur-unsur yang dilarang tersebut dari sistem mereka, maka MLM tersebut sesuai syariah Islam, atau halal. Sekadar info, HPA Indonesia termasuk MLM yang baik produk-produknya maupun sistemnya telah mendapat label halal dari MUI. Selain itu, HPA Indonesia memiliki visi/misi yang mulia, yakni hijrah ke produk halal, dan membangkitkan kejayaan Islam melalui sektor perekonomian. Semoga info ini bermanfaat, terutama bagi Anda yang selama ini masih ragu, apakah MLM halal atau haram. 

Menurut Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah, disebutkan bahwa terdapat 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah. Ke-12 syarat itu adalah: 
  1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa. 
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram. 
  3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat. 
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. 
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata. 
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan. 
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa. 
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’. 
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya. 
  10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah. 
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut. 
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa kunjungi:
www.facebook.com/tokoherbalhpai/ | http://hpaindonesia.co/sajimin  | http://hpaindonesia.biz/?ref=28
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No comments:

Post a Comment

Bisnis Bersama HNI

Bisnis Bersama HNI Merupakan sebuah kebiasaan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, dimana hal itu bisa menjadikan kita memiliki sebuah bisn...